Sabtu, 11 Agustus 2012

Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010

JAKARTA- Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah ditandatangani oleh Presiden. Dalam Perpres 70/2012 ini mencakup berbagai perubahan kebijakan yang secara signifikan berpengaruh terhadap pengadaan barang/jasa pemerintah (PB/JP), penyerapan anggaran negara, dan pencegahan korupsi dalam PB/JP.
Sebelumnya tercatat Perubahan Pertama atas Perpres 54 Tahun 2010 telah dilakukan tahun lalu dengan diterbitkannya Perpres No. 35 Tahun 2011 yang mencakup penambahan kriteria Penunjukan Langsung (PL) untuk pekerjaan jasa konsultan hukum (advokat) dan arbiter yang mendesak dan tidak bisa direncanakan terlebih dahulu.
            Perubahan yang tertuang dalam Perpres 70 tahun 2012 ini bertujuan menghilangkan bottlenecking dan multi tafsir yang membuat penyerapan anggaran terlambat dan memperjelas arah reformasi kebijakan pengadaan, yang meliputi :
1.      Dalam rangka percepatan penyerapan anggaran, dibuat ketentuan baru tentang :
a.      Kewajiban setiap K/L/D/I membuat rencana umum pengadaan dan rencana penarikan
b.      Kewajiban melaksanakan pengadaan di awal  tahun anggaran sebelum Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/ Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
c.      Memperluas penggunaan e-katalog untuk barang-barang yang spesifikasi dan harganya jelas di pasaran, seperti obat, alat kesehatan, alat pertanian, alat berat, bibit padi/jagung, dan sejenisnya.
Saat ini LKPP telah membuat e-katalog untuk kendaraan bermotor.
d.      Menaikkan nilai pengadaan langsung untuk barang/ pekerjaan konstruksi/ jasa lainnya sampai dengan Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), yang semula Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah). Menaikan nilai pelelangan sederhana untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) yang semula Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
e.      Hasil pengadaan langsung harus diumumkan di website masing-masing K/L/D/I untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
f.       Penambahan metode pelelangan terbatas untuk pengadaan barang.
g.      Mengubah persyaratan konsultan internasional.
h.      Pengecualian persyaratan sertifikat keahlian untuk PPK yang dijabat Eselon II keatas atau dijabat oleh PA/KPA apabila tidak ada pejabat yang memenuhi persyaratan bersertifikat.
i.        Memperpendek waktu pelelangan sederhana menjadi paling kurang 12 hari kerja semula 14 hari kerja.
j.        Pendelegasian menjawab sanggah banding dari Pimpinan K/L/D/I  ke pejabat Eselon I/II.
k.      Menaikan jaminan sanggah banding semula 2 0/00 (dua per seribu) maksimum Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) menjadi 1% dari nilai HPS.
l.        Mengubah besaran uang muka kontrak tahun jamak maksimum sebesar 20% dari nilai kontrak dan harus menyusun rencana penggunaan uang muka.
m.    Penghapusan larangan bagi Peserta yang terafiliasi.
2.      Dalam rangka memperjelas dan menghilangkan ketentuan yang multi tafsir, yaitu :
a.      Memperjelas keberadaan ULP di Daerah adalah 1 ULP untuk 1 provinsi/kabupaten/kota;
b.      Memperjelas tugas dan kewenangan Ketua dan Pokja ULP (penanggung jawab proses pemilihan adalah Pokja ULP).
c.      Memperjelas adanya penyetaraan teknis untuk pelelangan dengan metoda dua tahap.
d.      Memperjelas bahwa yang berhak menyanggah adalah peserta yang memasukan penawaran.
3.      Memperjelas arah reformasi kebijakan pengadaan
a.      Lampiran Perpres dijadikan Keputusan Kepala  (dengan persetujuan Menteri PPN);
b.      Mempertegas adanya mainstream Regular Bidding dan Direct Purchasing;
c.      Penambahan barang yang Direct Purchasing ditentukan oleh Kepala LKPP.
Perpres 70/2012 ini mulai berlaku sejak diundangkan, yakni tanggal 1 Agustus 2012. Pengadaan yang sedang dilaksanakan dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada Perpres No. 54 Tahun 2010. Demikian pula dengan perjanjian/kontrak yang ditandatangani sebelum berlakunya Perpres ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kontrak
Dengan perubahan ini, diharapkan percepatan penyerapan anggaran dapat terlaksana dan makin berkurangnya penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa. Saat ini LKPP juga tengah menyiapkan RUU Pengadaan barang/Jasa Publik dengan tujuan memberikan kepastian hukum, mewujudkan good governance, terciptanya iklim usaha yang sehat, serta optimalisasi pelayanan publik dalam bidang pengadaan barang dan jasa ( Sumber : www.lkpp.go.id )
Perpres Nomor 70 tahun 2012 bisa diunduh dari sini

Kamis, 15 September 2011

KKP SIAP SERAP ANGGARAN TAHUN 2011 SEBESAR 98 PERSEN

Komisi IV DPR RI memberikan apresiasi atas serapan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2011 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupa tambahan anggaran sebesar Rp. 647,954 miliar dari total pagu KKP Rp. 4,91 triliun hingga bulan Agustus sudah terserap 36,07 persen dan ditargetkan pada akhir September mencapai 60 persen. Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad, usai Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI hari Selasa (13/9) di Jakarta mengatakan bahwa KKP hingga akhir tahun 2011 penyerapan mencapai  98 persen dari alokasi anggaran tahun 2011 atau sekitar Rp 4,81 triliun.
Komisi IV DPR RI mendukung peningkatan program pro-rakyat (klaster 4) KKP, dalam rangka peningkatan kehidupan nelayan. Menurut Fadel, dalam rapat kerja tersebut Komisi IV DPR RI juga menerima usulan rencana pengajuan Rancangan APBN KKP tahun 2012 untuk program pembangunan kelautan dan perikanan yang bersumber dari APBN maupun pinjaman dan hibah luar negeri. Dalam usulan RAPBN yang akan akan ditindaklanjuti pembahasannya dalam Rapat Kerja maupun Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI, KKP pada tahun 2012 mengajukan penambahan anggaran lebih dari Rp. 3 triliun dibandingkan anggaran tahun 2011 yang hanya sebesar Rp. 4,91 triliun. Pagu anggaran KKP tahun 2012 meningkat 19,5 persen dibanding dengan alokasi anggaran tahun 2011. Kegiatan KKP yang mendukung secara langsung prioritas nasional sebesar Rp. 4,51 triliun atau 76,83 persen dari total pagu anggaran KKP 2012. Anggaran sebesar lebih dari Rp. 8 triliun ini penggunaannya ditujukan untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kelautan dan Perikanan (PNPM Mandiri KP) seperti Pemberdayaan Usaha Mina Pedesaan (PUMP) serta Pengembangan Usaha Garam Rakyat (PUGAR).
Selain PUMP dan PUGAR, rencana kerja KKP tahun 2012 juga akan difokuskan pada peningkatan kesejahteraan nelayan seperti penyediaan kapal penangkap ikan beserta alat bantu penangkapan, fasilitas permodalan, Sertifikasi Hak Atas Tanah (SEHAT), Gerakan Sejuta Hektar Minapadi (GENTANADI), asuransi nelayan, dan pembangunan rumah nelayan ramah bencana. Selain itu peningkatan kesejahteraan nelayan juga akan dilaksanakan melalui penyediaan sarana sistem rantai dingin, pengelolaan dan pemasaran hasil perikanan, penyediaan induk unggul, serta pembinaan Usaha Menengah Kecil (UMK) Perikanan.

Jakarta, 13 September 2011
Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi

Dr. Ir. Yulistyo Mudho, M.Sc


Narasumber :
Dr. Yulistyo Mudho, M.Sc
Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi (HP. 0811836967)
-- 
Komunikasi Publik 
Pusat Data Statistik dan Informasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Gedung Mina Bahari I lantai 3A
JL. Medan Merdeka Timur No.16
Jakarta Pusat 10110
Telp. (021) 3519070 ext. 7440
Fax. (021) 3524856

Kamis, 01 September 2011

Renungan Penentuan Bulan Baru

Setelah kita dihadapkan perdebatan penentuan 1 Syawal, maka kemungkinan kita akan dihadapkan lagi dengan problem puasa arafah. Kenapa demikikan, berikut ini beberapa hal yang perlu menjadi renungan kita bersama :

Arab Saudi 1 Syawal 1432 H = 30 Agustus 2011
Indonesia 1 Syawal 1432 H = 31 Agustus 2011

berarti 10 Zulhijah 1432 H antara Indonesia dan Arab Saudi kemungkinan akan berbeda.
9 Zulhijah adalah hari wukuf di Arafah bagi jamaah haji yang sedang melaksanakan ibadah haji, dan pada 9 Zulhijah umat Islam di seluruh dunia melaksanakan puasa Arafah.

9 Zulhijah jamaah haji wukuf di arafah = di Indonesia masih tgl 8 Zulhijah (versi Indonesia)
10 Zulhijah jamaah haji Idul Adha = di Indonesia masih tgl 9 Zulhijah (versi Indonesia)

Kapankah orang Indonesia Puasa Arafah ? Apakah :
A. Ikut di 9 Zulhijah versi Arab Saudi ===> ga' Konsisten dong !! kan di Indonesia masih tanggal 8 Zulhijah
B. di 9 Zulhijah versi Indonesia ===> sama aja puasa di hari raya idul adha versi Arab Saudi. Salah satu waktu yang diharamkan puasa adalah pada hari raya Idul Adha.

Orang Arab Saudi berkata : " Arafah itu ada di negara saya, kiblatnya juga ada di negara saya. Ujung-ujungnya akan kembali ke negara saya, janganlah pernah melupakan sejarah."
Semoga bisa menjadi renungan bagi orang-orang yang berfikir.

Parameter Penentuan Masuknya Bulan Baru

Sering kali kita dihadapkan dengan perdebatan penentuan awal bulan baru, sebagai orang awam yang tidak mengerti tentang ilmu astronomis sering kali kita dibuat pusing dengan masalah ini.  Berikut ini sekedar sedikit pengetahuan tentang kriteria yang dijadikan dasar dalam penentuan masuknya bulan baru : 
(1) Hitungan bulan telah genap dikatakan satu bulan penuh didasarkan pada peredaran Bulan di langit telah  genap memutari Bumi satu putaran. 
(2) Genapnya satu putaran itu tercapai sebelum Matahari hari terbenam.
(3) Pada saat Matahari terbenam, Bulan positif di atas ufuk.  

Kriteria ini tidak berdasarkan konsep penampakan. Kriteria ini adalah kriteria memasuki bulan baru tanpa dikaitkan dengan terlihatnya hilal, melainkan berdasarkan hisab terhadap posisi geometris benda langit tertentu. Kriteria ini menetapkan masuknya bulan baru dengan terpenuhinya parameter astronomis tertentu, yaitu tiga parameter yang disebutkan tadi. Umur bulan biasanya 29 hari terkadang ada yang 30 hari.

Selama ini yang kita ketahui ada 2 metode penentuan awal bulan yaitu dengan metode Hisab dan Metode Rukyat, bahkan ada yang menggabungkan kedua metode tersebut.

Mengapa menggunakan hisab, alasannya adalah:
  1. Hisab lebih memberikan kepastian dan bisa menghitung tanggal jauh hari ke depan,
  2. Hisab mempunyai peluang dapat menyatukan penanggalan, yang tidak mungkin dilakukan dengan rukyat.
Di pihak lain, rukyat mempunyai beberapa problem:
  1. Tidak dapat memastikan tanggal ke depan karena tanggal baru bisa diketahui melalui rukyat pada h-1 (sehari sebelum bulan baru),
  2. Rukyat tidak dapat menyatukan tanggal termasuk menyatukan hari puasa Arafah, dan justeru sebaliknya rukyat mengharuskan tanggal di muka bumi ini berbeda karena garis kurve rukyat di atas muka bumi akan selalu membelah muka bumi antara yang dapat merukyat dan yang tidak dapat merukyat,
  3. Faktor yang mempengaruhi rukyat terlalu banyak, yaitu (1) faktor geometris (posisi Bulan, Matahari dan Bumi), (2) faktor atmosferik, yaitu keadaan cuaca dan atmosfir, (3) faktor fisiologis, yaitu kemampuan mata manusia untuk menangkap pantulan sinar dari permukaan bulan, (4) faktor psikologis, yaitu keinginan kuat untuk dapat melihat hilal sering mendorong terjadinya halusinasi sehingga sering terjadi klaim bahwa hilal telah terlihat padahal menurut kriteria ilmiah, bahkan dengan teropong canggih, hilal masih mustahil terlihat.
Inilah sedikit sekedar pengetahuan bagi kita, pada akhirnya dikembalikan pada keyakinan masing-masing. Semoga Allah membuka hati dan pikiran kita untuk memilih mana yang benar......Amiiin

Sabtu, 13 Agustus 2011

Balai Benih Ikan Mempaya


Balai Benih Ikan Mempaya merupakan Balai Benih Ikan Air Tawar (BBIAT) yang dimiliki oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belitung Timur. Balai Benih ini menyediakan benih ikan air tawar seperti benih nila, lele, gurami dll. Selain menyediakan benih ikan, BBI Mempaya juga melayani kebutuhan ikan konsumsi. Masyarakat yang membutuhkan benih maupun ikan konsumsi dapat langsung ke BBI Mempaya yang berlokasi di Perbukitan Desa Mempaya Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur.  Letaknya yang di perbukitan dengan alam sekitarnya yang indah, mengundang masyarakat untuk berkunjung ke sana. Saat ini BBI Mempaya dijadikan salah satu tujuan wisata bagi masyarakat lokal maupun pengunjung yang berasal dari luar Belitung.

Cottonii Jumbo Negeri Laskar Pelangi

Selamat datang di negeri Laskar Pelangi. Ah…mimpi alam bawah sadar saya menjadi kenyataan ketika mendapat kesempatan untuk sharing and conecting dengan petani rumput laut di Kepulauan Belitung. Hari pertama tugas utama sharing tentang Rantai Nilai Rumput Laut Indonesia dan Dunia dihadiri para pemangku kepentingan berjalan lancar.

Hari kedua, tibalah saatnya perjalanan ke lokasi budidaya rumput laut untuk memberikan pelatihan teknis pada petani yang berada di Tanjung Klumpang. Pertemuan dengan petani dan instansi terkait sungguh sangat berkesan. Antusias peserta ketika sharing and conecting pengembangan usaha rumput laut menjadi modal utama, apalagi ditunjang dengan keindahan, kebersihan dan lokasi tanam yang bagus.

Dalam peta industri rumput laut Indonesia, nama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) belum terdaftar sebagai penghasil rumput laut cottonii. Namun melihat potensi yang ada dan peran beberapa pemangku kepentingan yang proactive untuk menumbuhkan UMKM rumput laut, bukan tidak mungkin Babel menjadi salah satu area produksi cottonii Indonesia.

Bank Indonesia (BI) telah melakukan studi, menjadi akselerator dan fasilitor pemangku kepentingan untuk percepatan pengembangan usaha rumput laut cottonii.

Selama sharing and connecting dalam workshop Rantai Nilai Rumput Laut Indonesia dan Dunia, pemangku kepentingan seperti BI, BRI, Bank Sumsel, DKP, PT BSM telah berkomunikasi untuk memberikan kontribusi dan terus berupaya untuk optimalisasi sumber dayanya dalam pengembangan rumput laut cottonii di Babel.

Salah satu hal yang paling menarik adalah tumbuhnya minat masyarakat pesisir di Tanjung Klumpang, Belitung Timur untuk menanam rumput laut cottonii. Lima kelompok tani yang terdiri dari 25 petani telah menjadikan usaha budidaya cottonii sebagai salah satu sumber pendapatan keluarga yang layak ditekuni di Belitung Timur. Mereka tidak lagi bergantung pada penambangan biji timah yang menjadi pekerjaan favorit.

Dua puluh lima petani telah memulai usaha cottonii selama enam bulan dan hasilnya telah terlihat dengan produksi bibit yang berkualitas didukung dengan lokasi tanam yang subur dan strategis di Tanjung Klumpang. Kemandirian petani juga patut diapresiasi karena mereka telah mengembangkan sendiri modal awal peralatan tanam dan bibit cottonii. Stimulant usaha dari DKP dan BI dikembangkan dan dikelola oleh kelompok.

Cottonii Negeri Laskar Pelangi dikenal dengan nama cottonii jumbo oleh petani Tanjung Klumpang. Ukuran fisik thalusnya besar dan panjang dengan kecepatan tumbuh yang tinggi. Tali bentang panjang 25 meter dengan jarak tanam bibit 20 cm dan berat bibit100 gr setiap titik tanam bisa menghasilkan 75 – 100 kg bibit cottonii jumbo dalam waktu empat minggu.

Setiap empat minggu para petani panen bibit. Permintaan bibit yang dijual dengan harga antara Rp 2.000 – 2.500 /kg cukup tinggi. Petani Tanjung Klumpang telah menikmati penghasilan minimal Rp 1.000.000 sebulan dari penjualan bibit yang dihasilkan dari satu bentang tali dengan panjang 25 meter.

Selain itu, petani juga mendapatkan penghasilan dari penjualan cottonii kering tawar yang harganya Rp 20.000/kg. Setiap bentang bisa menghasilkan cottonii kering tawar yang juga dikenal dengan cottonii putih 8 - 10 kg/bentang. Cottonii putih ini bisa langsung dikonsumsi untuk campuran es cendol, salad atau diolah menjadi dodol rumput laut.

Sampai saat ini petani rata – rata memiliki 20 tali bentang. Saat musim tanam baik, produksi dan permintaan bibit tinggi, petani dapat panen bibit dari 5 bentang tali setiap bulan. Dengan pola tanam berjarak seminggu setiap 5 bentang tali maka dari 20 bentang tali bisa diperoleh penghasilan Rp 5.000.000/bulan dari penjualan bibit cottonii jumbo ini.

Cottonii jumbo kini telah menyebar ke Bangka dan berbagai daerah di sekitarnya. Kelompok tani dengan dukungan pemangku kepentingan serta tumbuhnya jiwa wirausaha petani telah menjadi motor penggerak produksi cottonii jumbo yang lebih banyak. Semoga petani bisa meningktakan produksi dan target produksi sejuta ton rumput laut segar cottonii dari Kepulauan Bangka Belitung dapat tercapai di tahun 2014. 
Sumber : Boedi S. Julianto (www.jasuda.net)

Jumat, 22 Juli 2011

Perubahan Perpres 54 TH 2010

Saat ini telah terbit Perpres 35 Tahun 2011 Tentang Perubahan Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Klik di sini

Senin, 04 Juli 2011

Awal Ramadhan

Berdasarkan Hasil Hisab maka Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan bahwa :
1.Tanggal 1 Ramadhan 1432 H jatuh pada hari Senin Legi 1 Agustus 2011 M
2. Tanggal 1 Syawal 1432 H jatuh pada hari Selasa Kliwon 30 Agustus 2011 M

Selengkapnya klik di sini

Minggu, 05 Juni 2011

PERMENDAGRI NO. 21 TAHUN 2011

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006
TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Lihat di sini

Minggu, 29 Mei 2011

Daftrar Perusahaan Asuransi Umum yang punya suretyship

Daftar Perusahaan Asuransi Umum yang dapat memasarkan produk asuransi pada lini usaha suretyship per 29 April 2011 : Klik di sini

Daftar Harga GSO untuk Kendaraan Bermotor

Bagi pembaca yang membutuhkan Daftar harga GSO untuk penunjukan langsung kendaraan bermotor silahkan Klik Di sini

Sabtu, 14 Mei 2011

Selasa, 26 April 2011

SBD Pengadaan Langsung

Setelah sekian lama dinanti-nanti akhirnya LKPP mengeluarkan SBD untuk pengadaan langsung dan penunjukan langsung. Untuk mendapatkan contoh dokumen tersebut silahkan klik di sini

Rabu, 23 Maret 2011

PPTK vs PPK

Seiring dengan telah terbitnya Perpres Nomor 54 Tahun 2010, muncul pertanyaan bagaimanakah kaitannya dengan pelaksanaan APBD di daerah. Berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dikenal adanya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bagaimana kedudukan PPTK dikaitkan dengan penerapan Pepres 54/2010, untuk mendapatkan jawabannya silahkan klik di sini

Sabtu, 12 Maret 2011

H P S

Perhitungan HPS harus dilakukan dengan cermat, dengan menggunakan data dasar dan mempertimbangkan harga pasar setempat pada waktu penyusunan HPS (Pasal 66 ayat (7)). RAB hanya digunakan untuk menyusun anggaran, sedangkan HPS diperoleh dari hasil survei pasar terkini.
Keuntungan dan biaya overhead yang wajar untuk Pekerjaan Konstruksi maksimal 15% (lima belas perseratus), sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal 66 ayat 8.

Untuk pengadaan barang tidak ada ketentuan mengenai batas atas keuntungan yang wajar. HPS bukan merupakan alat untuk menilai kewajaran harga. Perhitungan HPS harus dilakukan dengan cermat, dengan menggunakan data dasar dan mempertimbangkan harga pasar setempat pada waktu penyusunan HPS . RAB pada TOR/KAK dan Standar Harga yang ditetapkan Kepala Daerah hanya digunakan untuk menyusun anggaran, sedangkan HPS diperoleh dari hasil survei pasar terkini.

Keuntungan yang wajar bergantung pada sifat dan ruang lingkup pekerjaan, antara lain dengan mempertimbangkan tingkat perputaran barang/jasa yang ditawarkan (turn over). Semakin tinggi turn over barang/jasa akan mengakibatkan persentase overhead dan ekspektasi profit semakin rendah. Demikian pula dengan besaran volume (nilai) pekerjaan, semakin besar nilai pekerjaan akan semakin kecil ekspektasi keuntungan (profit).

Karena jenis barang/pekerjaan cukup beragam, maka format penetapan HPS disesuaikan dengan sifat dan ruang lingkup pekerjaan yang dikompetisikan. Anda dapat menggunkan format yang sudah ada dan mengacu kepada Perpres 54, antara lain sudah memperhitungkan PPN dan keuntungan.
Sesuai dengan pasa 66 ayat(7) penyusunan HPS didasarkan salah satunya adalah harga pasar setempat yang didapat dari beberapa sumber informasi, Standar harga satuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah tidak dapat dijadikan dasar dalam penyusunan HPS, namun hanya digunakan untuk penyusunan RAB pada saat pengajuan anggaran. Meskipun demikian bilamana standar tersebut sudah dituangkan dalam DPA, maka penetapan HPS dan rinciannya tidak boleh melebihi Standar Harga Bupati. Mengingat HPS digunakan sebagai dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah (pasal 66 ayat (5) huruf b), dan tidak boleh melampaui pagu yang tersedia (pasal 13).
HPS tetap diperlukan untuk semua metoda pemilihan, kecuali kontes  dan sayembara



Sumber : www.lkpp.go.id

PENGADAAN LANGSUNG

Pengadaan langsung pada prinsipnya menggunakan prakualifikasi, dimana Pejabat Pengadaan sudah menentukan (pre-knowledge) calon penyedia yang akan ditugaskan. Namun proses prakualifikasinya lebih sederhana dibandingkan metoda prakualifikasi pada pemilihan penyedia barang/jasa untuk pekerjaan komplek dan/atau pemilihan jasa konsultansi badan usaha. Calon penyedia tidak diwajibkan mengisi form isian kualifikasi.

Pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai sampai dengan Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) dan jasa konsultansi yang bernilai sampai dengan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dapat dilakukan melalui Pengadaan Langsung. Penetapan penyedia dilakukan oleh Pejabat Pengadaan, khususnya untuk Pengadaan Konstruksi dan Jasa lainnya. Sedangkan penanda tanganan SPK dan proses pembayaran dilakukan oleh PPK.

Berdasarkan ketentuan pada pasal 39 ayat (1), pengadaan langsung untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dapat dilaksanakan apabila memenuhi salah satu kriteria sebagaimana tercantum pada huruf a sampai dengan d. Dalam suatu kelompok belanja pada suatu kegiatan melalui pengadaan langsung dapat dilakukan oleh beberapa penyedia (bukti pembayaran).

Tahapan Pengadaan Langsung
1. Sebelum dilakukan Pengadaan Langsung, maka PPK harus menetapkan terlebih dahulu spesifikasi teknis dan HPS pekerjaan tersebut, serta menetapkan rancangan SPK bilamana pengadaan tersebut bernilai di atas Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
2. Pejabat Pengadaan kemudian menyusun dokumen pengadaan beserta lampirannya yang akan digunakan sebagai dasar penyusunan SPK antara PPK dengan Penyedia. Dokumen pengadaan langsung yang disiapkan pejabat pengadaan pada prinsipnya sama dengan dokumen untuk pelelangan umum dengan pascakualifikasi terdiri dari dua (2) yaitu dokumen kualifikasi dan dokumen pemilihan, khususnya untuk pekerjaan konstruksi/jasa lainnya/jasa konsultasi. Perbedaannya terletak pada bagian IKPP, dimana tidak terdapat tahapan aanwijzing, pemasukan dan pembukaan penawaran, penetapan pemenang serta sanggahan sebagaimana dilakukan pada pelelangan umum;
3. Dalam hal pelaksanaan pengadaan langsung merupakan pengadaan barang, maka pengadaan/pembelian barang tersebut tidak harus dilaksanakan oleh PPK dan/atau Pejabat Pengadaan. Pejabat Pengadaan dapat melakukan transaksi atau menunjuk staf lainnya. Namun Pejabat Pengadaan tetap harus bertanggung jawab terhadap proses pembelian barang tersebut. Sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen bertanggung jawab atas proses pembayaran, baik untuk pembayaran yang menggunakan bukti pembayaran, kuitansi maupun Surat Perintah Kerja/SPK (pasal 55 ayat (1));
4. Sedangkan pemilihan penyedia untuk pengadaan langsung pekerjaan konstruksi/jasa lainnya/jasa konsultasi, Pejabat Pengadaan melakukan survey untuk mendapatkan sekurang-kurangnya dari 2 (dua) penawaran (informasi harga) dari Penyedia yang berbeda (pasal 57 ayat (5)). Penyedia harus merinci Daftar Kegiatan atau Daftar Kuantitas Harga untuk pekerjaan tersebut;
5. Di dalam melakukan survey harga pasar kepada penyedia jasa, Pejabat Pengadaan dapat meminta penawaran dari Penyedia sebelumnya yang digunakan oleh PPK untuk menetapkan HPS. Selanjutnya Pejabat Pengadaan membandingkan penawaran tersebut sekurang-kurangnya dengan 1 penawaran lainnya;
6. Penilaian kualifikasi untuk pengadaan langsung tidak seperti pembuktian kualifikasi pada proses pelelangan/seleksi. Penyedia cukup menyampaikan data-data yang dibutuhkan untuk membuktikan kemampuannya dalam menyelesaikan pekerjaan tersebut kepada Pejabat Pengadaan sebagai pihak yang berwenang untuk menetapkan penyedia. Penyedia tidak diharuskan mengisi isian form kualifikasi. Meskipun demikian calon penyedia harus memenuhi persyaratan yang dimaksud dalam pasal 19, sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan yang diberikan;
7. Pejabat Pengadaan tidak diharuskan menyusun dokumen pengadaan untuk Pengadaan Langsung yang bernilai di atas Rp.5.000.000,00 sampai dengan Rp.10.000.000,00. Namun Pejabat Pengadaan harus melakukan survey harga pasar;
8. Sedangkan untuk Pengadaan Langsung yang bernilai paling tinggi Rp.5.000.000,00 dapat dibuktikan dengan bukti pembelian saja.

Pengadaan langsung lebih sederhana, berbeda dengan pelelangan/seleksi yang menggunakan proses prakualifikasi maupun pascakualifikasi. Namun dalam metode Pengadaan Langsung yang menggunakan SPK tetap diperlukan surat penawaran dari penyedia (kecuali untuk pengadaan barang), dan Surat Penunjukan Penyedia B/J sbg dasar kontrak (SPK).

Sumber : www.lkpp.go.id

Sabtu, 05 Maret 2011

Daftar Perusahaan Asuransi Umum Yang Dapat Memasarkan Produk Asuransi Pada Lini Usaha Suretyship per 31 Desember 2010

Setiap kali akan melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa, pertanyaan yang sering muncul dari  panitia pengadaan adalah "Apakah jaminan yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa adalah jaminan dari perusahaan asuransi yang diakui atau terdaftar pada Departemen Keuangan?" jika anda mengalami pertanyaan seperti itu silahkan dapatkan jawabannya di bawah ini :

Jumat, 04 Maret 2011

Apakah Metode Pengadaan Langsung dapat digunakan untuk Pengadaan Barang yang menambah aset ?

Pasal 39 Pepres 54/2010 ternyata menimbulkan banyak persepsi di kalangan pengguna maupun penyedia barang/jasa. Untuk menjawab pertanyaan di atas silahkan klik Di sini