Sabtu, 12 Maret 2011

PENGADAAN LANGSUNG

Pengadaan langsung pada prinsipnya menggunakan prakualifikasi, dimana Pejabat Pengadaan sudah menentukan (pre-knowledge) calon penyedia yang akan ditugaskan. Namun proses prakualifikasinya lebih sederhana dibandingkan metoda prakualifikasi pada pemilihan penyedia barang/jasa untuk pekerjaan komplek dan/atau pemilihan jasa konsultansi badan usaha. Calon penyedia tidak diwajibkan mengisi form isian kualifikasi.

Pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai sampai dengan Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) dan jasa konsultansi yang bernilai sampai dengan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dapat dilakukan melalui Pengadaan Langsung. Penetapan penyedia dilakukan oleh Pejabat Pengadaan, khususnya untuk Pengadaan Konstruksi dan Jasa lainnya. Sedangkan penanda tanganan SPK dan proses pembayaran dilakukan oleh PPK.

Berdasarkan ketentuan pada pasal 39 ayat (1), pengadaan langsung untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dapat dilaksanakan apabila memenuhi salah satu kriteria sebagaimana tercantum pada huruf a sampai dengan d. Dalam suatu kelompok belanja pada suatu kegiatan melalui pengadaan langsung dapat dilakukan oleh beberapa penyedia (bukti pembayaran).

Tahapan Pengadaan Langsung
1. Sebelum dilakukan Pengadaan Langsung, maka PPK harus menetapkan terlebih dahulu spesifikasi teknis dan HPS pekerjaan tersebut, serta menetapkan rancangan SPK bilamana pengadaan tersebut bernilai di atas Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
2. Pejabat Pengadaan kemudian menyusun dokumen pengadaan beserta lampirannya yang akan digunakan sebagai dasar penyusunan SPK antara PPK dengan Penyedia. Dokumen pengadaan langsung yang disiapkan pejabat pengadaan pada prinsipnya sama dengan dokumen untuk pelelangan umum dengan pascakualifikasi terdiri dari dua (2) yaitu dokumen kualifikasi dan dokumen pemilihan, khususnya untuk pekerjaan konstruksi/jasa lainnya/jasa konsultasi. Perbedaannya terletak pada bagian IKPP, dimana tidak terdapat tahapan aanwijzing, pemasukan dan pembukaan penawaran, penetapan pemenang serta sanggahan sebagaimana dilakukan pada pelelangan umum;
3. Dalam hal pelaksanaan pengadaan langsung merupakan pengadaan barang, maka pengadaan/pembelian barang tersebut tidak harus dilaksanakan oleh PPK dan/atau Pejabat Pengadaan. Pejabat Pengadaan dapat melakukan transaksi atau menunjuk staf lainnya. Namun Pejabat Pengadaan tetap harus bertanggung jawab terhadap proses pembelian barang tersebut. Sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen bertanggung jawab atas proses pembayaran, baik untuk pembayaran yang menggunakan bukti pembayaran, kuitansi maupun Surat Perintah Kerja/SPK (pasal 55 ayat (1));
4. Sedangkan pemilihan penyedia untuk pengadaan langsung pekerjaan konstruksi/jasa lainnya/jasa konsultasi, Pejabat Pengadaan melakukan survey untuk mendapatkan sekurang-kurangnya dari 2 (dua) penawaran (informasi harga) dari Penyedia yang berbeda (pasal 57 ayat (5)). Penyedia harus merinci Daftar Kegiatan atau Daftar Kuantitas Harga untuk pekerjaan tersebut;
5. Di dalam melakukan survey harga pasar kepada penyedia jasa, Pejabat Pengadaan dapat meminta penawaran dari Penyedia sebelumnya yang digunakan oleh PPK untuk menetapkan HPS. Selanjutnya Pejabat Pengadaan membandingkan penawaran tersebut sekurang-kurangnya dengan 1 penawaran lainnya;
6. Penilaian kualifikasi untuk pengadaan langsung tidak seperti pembuktian kualifikasi pada proses pelelangan/seleksi. Penyedia cukup menyampaikan data-data yang dibutuhkan untuk membuktikan kemampuannya dalam menyelesaikan pekerjaan tersebut kepada Pejabat Pengadaan sebagai pihak yang berwenang untuk menetapkan penyedia. Penyedia tidak diharuskan mengisi isian form kualifikasi. Meskipun demikian calon penyedia harus memenuhi persyaratan yang dimaksud dalam pasal 19, sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan yang diberikan;
7. Pejabat Pengadaan tidak diharuskan menyusun dokumen pengadaan untuk Pengadaan Langsung yang bernilai di atas Rp.5.000.000,00 sampai dengan Rp.10.000.000,00. Namun Pejabat Pengadaan harus melakukan survey harga pasar;
8. Sedangkan untuk Pengadaan Langsung yang bernilai paling tinggi Rp.5.000.000,00 dapat dibuktikan dengan bukti pembelian saja.

Pengadaan langsung lebih sederhana, berbeda dengan pelelangan/seleksi yang menggunakan proses prakualifikasi maupun pascakualifikasi. Namun dalam metode Pengadaan Langsung yang menggunakan SPK tetap diperlukan surat penawaran dari penyedia (kecuali untuk pengadaan barang), dan Surat Penunjukan Penyedia B/J sbg dasar kontrak (SPK).

Sumber : www.lkpp.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar