Apakah Metode Pengadaan Langsung dapat digunakan untuk Pengadaan Barang yang menambah aset ?
Pasal 39 Pepres 54/2010 ternyata menimbulkan banyak persepsi di kalangan pengguna maupun penyedia barang/jasa. Untuk menjawab pertanyaan di atas silahkan klik Di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar