Jumat, 04 Maret 2011

Apakah Metode Pengadaan Langsung dapat digunakan untuk Pengadaan Barang yang menambah aset ?

Pasal 39 Pepres 54/2010 ternyata menimbulkan banyak persepsi di kalangan pengguna maupun penyedia barang/jasa. Untuk menjawab pertanyaan di atas silahkan klik Di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar