Perhitungan HPS harus dilakukan dengan cermat, dengan menggunakan data dasar dan mempertimbangkan harga pasar setempat pada waktu penyusunan HPS (Pasal 66 ayat (7)). RAB hanya digunakan untuk menyusun anggaran, sedangkan HPS diperoleh dari hasil survei pasar terkini.
Keuntungan dan biaya overhead yang wajar untuk Pekerjaan Konstruksi maksimal 15% (lima belas perseratus), sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal 66 ayat 8.
Untuk pengadaan barang tidak ada ketentuan mengenai batas atas keuntungan yang wajar. HPS bukan merupakan alat untuk menilai kewajaran harga. Perhitungan HPS harus dilakukan dengan cermat, dengan menggunakan data dasar dan mempertimbangkan harga pasar setempat pada waktu penyusunan HPS . RAB pada TOR/KAK dan Standar Harga yang ditetapkan Kepala Daerah hanya digunakan untuk menyusun anggaran, sedangkan HPS diperoleh dari hasil survei pasar terkini.
Keuntungan yang wajar bergantung pada sifat dan ruang lingkup pekerjaan, antara lain dengan mempertimbangkan tingkat perputaran barang/jasa yang ditawarkan (turn over). Semakin tinggi turn over barang/jasa akan mengakibatkan persentase overhead dan ekspektasi profit semakin rendah. Demikian pula dengan besaran volume (nilai) pekerjaan, semakin besar nilai pekerjaan akan semakin kecil ekspektasi keuntungan (profit).
Karena jenis barang/pekerjaan cukup beragam, maka format penetapan HPS disesuaikan dengan sifat dan ruang lingkup pekerjaan yang dikompetisikan. Anda dapat menggunkan format yang sudah ada dan mengacu kepada Perpres 54, antara lain sudah memperhitungkan PPN dan keuntungan.
Sesuai dengan pasa 66 ayat(7) penyusunan HPS didasarkan salah satunya adalah harga pasar setempat yang didapat dari beberapa sumber informasi, Standar harga satuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah tidak dapat dijadikan dasar dalam penyusunan HPS, namun hanya digunakan untuk penyusunan RAB pada saat pengajuan anggaran. Meskipun demikian bilamana standar tersebut sudah dituangkan dalam DPA, maka penetapan HPS dan rinciannya tidak boleh melebihi Standar Harga Bupati. Mengingat HPS digunakan sebagai dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah (pasal 66 ayat (5) huruf b), dan tidak boleh melampaui pagu yang tersedia (pasal 13).
HPS tetap diperlukan untuk semua metoda pemilihan, kecuali kontes dan sayembara
Sumber : www.lkpp.go.id
Keuntungan dan biaya overhead yang wajar untuk Pekerjaan Konstruksi maksimal 15% (lima belas perseratus), sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal 66 ayat 8.
Untuk pengadaan barang tidak ada ketentuan mengenai batas atas keuntungan yang wajar. HPS bukan merupakan alat untuk menilai kewajaran harga. Perhitungan HPS harus dilakukan dengan cermat, dengan menggunakan data dasar dan mempertimbangkan harga pasar setempat pada waktu penyusunan HPS . RAB pada TOR/KAK dan Standar Harga yang ditetapkan Kepala Daerah hanya digunakan untuk menyusun anggaran, sedangkan HPS diperoleh dari hasil survei pasar terkini.
Keuntungan yang wajar bergantung pada sifat dan ruang lingkup pekerjaan, antara lain dengan mempertimbangkan tingkat perputaran barang/jasa yang ditawarkan (turn over). Semakin tinggi turn over barang/jasa akan mengakibatkan persentase overhead dan ekspektasi profit semakin rendah. Demikian pula dengan besaran volume (nilai) pekerjaan, semakin besar nilai pekerjaan akan semakin kecil ekspektasi keuntungan (profit).
Karena jenis barang/pekerjaan cukup beragam, maka format penetapan HPS disesuaikan dengan sifat dan ruang lingkup pekerjaan yang dikompetisikan. Anda dapat menggunkan format yang sudah ada dan mengacu kepada Perpres 54, antara lain sudah memperhitungkan PPN dan keuntungan.
Sesuai dengan pasa 66 ayat(7) penyusunan HPS didasarkan salah satunya adalah harga pasar setempat yang didapat dari beberapa sumber informasi, Standar harga satuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah tidak dapat dijadikan dasar dalam penyusunan HPS, namun hanya digunakan untuk penyusunan RAB pada saat pengajuan anggaran. Meskipun demikian bilamana standar tersebut sudah dituangkan dalam DPA, maka penetapan HPS dan rinciannya tidak boleh melebihi Standar Harga Bupati. Mengingat HPS digunakan sebagai dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah (pasal 66 ayat (5) huruf b), dan tidak boleh melampaui pagu yang tersedia (pasal 13).
HPS tetap diperlukan untuk semua metoda pemilihan, kecuali kontes dan sayembara
Sumber : www.lkpp.go.id
Salam kenal frend mohon bantuanya untuk contoh/ bentuk format penyusunan HPS pengadaan Barang. sangat saya harapkan neh, atas bantuanya sa ucapkan terima kasih.....*****
BalasHapusFormat bakunya saya juga blm punya, yang penting ada risalah penyusunannya, coba ditanyakan di forum pengadaan mungkin teman-teman ada yang punya, atau bisa tanya langsung ke LKPP
BalasHapus