Setiap kali akan melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa, pertanyaan yang sering muncul dari panitia pengadaan adalah "Apakah jaminan yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa adalah jaminan dari perusahaan asuransi yang diakui atau terdaftar pada Departemen Keuangan?" jika anda mengalami pertanyaan seperti itu silahkan dapatkan jawabannya di bawah ini :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar