Rabu, 23 Maret 2011

PPTK vs PPK

Seiring dengan telah terbitnya Perpres Nomor 54 Tahun 2010, muncul pertanyaan bagaimanakah kaitannya dengan pelaksanaan APBD di daerah. Berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dikenal adanya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bagaimana kedudukan PPTK dikaitkan dengan penerapan Pepres 54/2010, untuk mendapatkan jawabannya silahkan klik di sini

Sabtu, 12 Maret 2011

H P S

Perhitungan HPS harus dilakukan dengan cermat, dengan menggunakan data dasar dan mempertimbangkan harga pasar setempat pada waktu penyusunan HPS (Pasal 66 ayat (7)). RAB hanya digunakan untuk menyusun anggaran, sedangkan HPS diperoleh dari hasil survei pasar terkini.
Keuntungan dan biaya overhead yang wajar untuk Pekerjaan Konstruksi maksimal 15% (lima belas perseratus), sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal 66 ayat 8.

Untuk pengadaan barang tidak ada ketentuan mengenai batas atas keuntungan yang wajar. HPS bukan merupakan alat untuk menilai kewajaran harga. Perhitungan HPS harus dilakukan dengan cermat, dengan menggunakan data dasar dan mempertimbangkan harga pasar setempat pada waktu penyusunan HPS . RAB pada TOR/KAK dan Standar Harga yang ditetapkan Kepala Daerah hanya digunakan untuk menyusun anggaran, sedangkan HPS diperoleh dari hasil survei pasar terkini.

Keuntungan yang wajar bergantung pada sifat dan ruang lingkup pekerjaan, antara lain dengan mempertimbangkan tingkat perputaran barang/jasa yang ditawarkan (turn over). Semakin tinggi turn over barang/jasa akan mengakibatkan persentase overhead dan ekspektasi profit semakin rendah. Demikian pula dengan besaran volume (nilai) pekerjaan, semakin besar nilai pekerjaan akan semakin kecil ekspektasi keuntungan (profit).

Karena jenis barang/pekerjaan cukup beragam, maka format penetapan HPS disesuaikan dengan sifat dan ruang lingkup pekerjaan yang dikompetisikan. Anda dapat menggunkan format yang sudah ada dan mengacu kepada Perpres 54, antara lain sudah memperhitungkan PPN dan keuntungan.
Sesuai dengan pasa 66 ayat(7) penyusunan HPS didasarkan salah satunya adalah harga pasar setempat yang didapat dari beberapa sumber informasi, Standar harga satuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah tidak dapat dijadikan dasar dalam penyusunan HPS, namun hanya digunakan untuk penyusunan RAB pada saat pengajuan anggaran. Meskipun demikian bilamana standar tersebut sudah dituangkan dalam DPA, maka penetapan HPS dan rinciannya tidak boleh melebihi Standar Harga Bupati. Mengingat HPS digunakan sebagai dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah (pasal 66 ayat (5) huruf b), dan tidak boleh melampaui pagu yang tersedia (pasal 13).
HPS tetap diperlukan untuk semua metoda pemilihan, kecuali kontes  dan sayembara



Sumber : www.lkpp.go.id

PENGADAAN LANGSUNG

Pengadaan langsung pada prinsipnya menggunakan prakualifikasi, dimana Pejabat Pengadaan sudah menentukan (pre-knowledge) calon penyedia yang akan ditugaskan. Namun proses prakualifikasinya lebih sederhana dibandingkan metoda prakualifikasi pada pemilihan penyedia barang/jasa untuk pekerjaan komplek dan/atau pemilihan jasa konsultansi badan usaha. Calon penyedia tidak diwajibkan mengisi form isian kualifikasi.

Pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai sampai dengan Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) dan jasa konsultansi yang bernilai sampai dengan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dapat dilakukan melalui Pengadaan Langsung. Penetapan penyedia dilakukan oleh Pejabat Pengadaan, khususnya untuk Pengadaan Konstruksi dan Jasa lainnya. Sedangkan penanda tanganan SPK dan proses pembayaran dilakukan oleh PPK.

Berdasarkan ketentuan pada pasal 39 ayat (1), pengadaan langsung untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dapat dilaksanakan apabila memenuhi salah satu kriteria sebagaimana tercantum pada huruf a sampai dengan d. Dalam suatu kelompok belanja pada suatu kegiatan melalui pengadaan langsung dapat dilakukan oleh beberapa penyedia (bukti pembayaran).

Tahapan Pengadaan Langsung
1. Sebelum dilakukan Pengadaan Langsung, maka PPK harus menetapkan terlebih dahulu spesifikasi teknis dan HPS pekerjaan tersebut, serta menetapkan rancangan SPK bilamana pengadaan tersebut bernilai di atas Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
2. Pejabat Pengadaan kemudian menyusun dokumen pengadaan beserta lampirannya yang akan digunakan sebagai dasar penyusunan SPK antara PPK dengan Penyedia. Dokumen pengadaan langsung yang disiapkan pejabat pengadaan pada prinsipnya sama dengan dokumen untuk pelelangan umum dengan pascakualifikasi terdiri dari dua (2) yaitu dokumen kualifikasi dan dokumen pemilihan, khususnya untuk pekerjaan konstruksi/jasa lainnya/jasa konsultasi. Perbedaannya terletak pada bagian IKPP, dimana tidak terdapat tahapan aanwijzing, pemasukan dan pembukaan penawaran, penetapan pemenang serta sanggahan sebagaimana dilakukan pada pelelangan umum;
3. Dalam hal pelaksanaan pengadaan langsung merupakan pengadaan barang, maka pengadaan/pembelian barang tersebut tidak harus dilaksanakan oleh PPK dan/atau Pejabat Pengadaan. Pejabat Pengadaan dapat melakukan transaksi atau menunjuk staf lainnya. Namun Pejabat Pengadaan tetap harus bertanggung jawab terhadap proses pembelian barang tersebut. Sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen bertanggung jawab atas proses pembayaran, baik untuk pembayaran yang menggunakan bukti pembayaran, kuitansi maupun Surat Perintah Kerja/SPK (pasal 55 ayat (1));
4. Sedangkan pemilihan penyedia untuk pengadaan langsung pekerjaan konstruksi/jasa lainnya/jasa konsultasi, Pejabat Pengadaan melakukan survey untuk mendapatkan sekurang-kurangnya dari 2 (dua) penawaran (informasi harga) dari Penyedia yang berbeda (pasal 57 ayat (5)). Penyedia harus merinci Daftar Kegiatan atau Daftar Kuantitas Harga untuk pekerjaan tersebut;
5. Di dalam melakukan survey harga pasar kepada penyedia jasa, Pejabat Pengadaan dapat meminta penawaran dari Penyedia sebelumnya yang digunakan oleh PPK untuk menetapkan HPS. Selanjutnya Pejabat Pengadaan membandingkan penawaran tersebut sekurang-kurangnya dengan 1 penawaran lainnya;
6. Penilaian kualifikasi untuk pengadaan langsung tidak seperti pembuktian kualifikasi pada proses pelelangan/seleksi. Penyedia cukup menyampaikan data-data yang dibutuhkan untuk membuktikan kemampuannya dalam menyelesaikan pekerjaan tersebut kepada Pejabat Pengadaan sebagai pihak yang berwenang untuk menetapkan penyedia. Penyedia tidak diharuskan mengisi isian form kualifikasi. Meskipun demikian calon penyedia harus memenuhi persyaratan yang dimaksud dalam pasal 19, sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan yang diberikan;
7. Pejabat Pengadaan tidak diharuskan menyusun dokumen pengadaan untuk Pengadaan Langsung yang bernilai di atas Rp.5.000.000,00 sampai dengan Rp.10.000.000,00. Namun Pejabat Pengadaan harus melakukan survey harga pasar;
8. Sedangkan untuk Pengadaan Langsung yang bernilai paling tinggi Rp.5.000.000,00 dapat dibuktikan dengan bukti pembelian saja.

Pengadaan langsung lebih sederhana, berbeda dengan pelelangan/seleksi yang menggunakan proses prakualifikasi maupun pascakualifikasi. Namun dalam metode Pengadaan Langsung yang menggunakan SPK tetap diperlukan surat penawaran dari penyedia (kecuali untuk pengadaan barang), dan Surat Penunjukan Penyedia B/J sbg dasar kontrak (SPK).

Sumber : www.lkpp.go.id

Sabtu, 05 Maret 2011

Daftar Perusahaan Asuransi Umum Yang Dapat Memasarkan Produk Asuransi Pada Lini Usaha Suretyship per 31 Desember 2010

Setiap kali akan melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa, pertanyaan yang sering muncul dari  panitia pengadaan adalah "Apakah jaminan yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa adalah jaminan dari perusahaan asuransi yang diakui atau terdaftar pada Departemen Keuangan?" jika anda mengalami pertanyaan seperti itu silahkan dapatkan jawabannya di bawah ini :

Jumat, 04 Maret 2011

Apakah Metode Pengadaan Langsung dapat digunakan untuk Pengadaan Barang yang menambah aset ?

Pasal 39 Pepres 54/2010 ternyata menimbulkan banyak persepsi di kalangan pengguna maupun penyedia barang/jasa. Untuk menjawab pertanyaan di atas silahkan klik Di sini