Rabu, 09 Februari 2011

RUU Pengadaan Barang dan Jasa segera dibahas di DPR

JAKARTA. Sebentar lagi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengadaan Barang dan Jasa masuk ke DPR. Saat ini, rancangan aturan tersebut sedang diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo mengatakan, RUU Pengadaan Barang dan Jasa ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011. Dia bilang, RUU ini akan menjadi penyempurnaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Beleid tersebut akan memperluas ruang lingkup pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sebut saja mengatur pengadaan barang dan jasa yang sebagian atau seluruhnya dananya bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara atau daerah. Kemudian mencakup pengadaan barang dan jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari kekayaan negara atau daerah.

Dalam RUU ini, ada beberapa pasal krusial yang mungkin alot dalam pembahasannya. Diantaranya terkait pasal mengenai pengenaan sanksi pidana. Deputi bidang Strategi dan Kebijakan LKPP Agus Prabowo menjelaskan, banyak usulan mengenai sanksi atas pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa. "Banyak yang berharap agar sanksi yang dikenakan harus sangat berat," katanya.

Namun demikian, sebagai gambarannya Agus memaparkan setidaknya ada dua kutub sebagai acuan pengenaan sanksi. Pertama bertolak pada UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan kedua pada UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingann Usaha Tidak Sehat. "UU Tipikor sanksi pidana sangat berat tapi administrasi relatif kecil dan UU Monopoli sanksi administrasi sangat berat. Jadi kombinasi itu," katanya.

Sementara itu, terkait soal usulan adanya pembatasan bagi peserta asing dalam pengadaan barang dan jasa. Agus menyampaikan hal itu tidak secara jelas dimasukan dalam RUU tersebut. "Kemungkinan nanti dalam Perpres Nomor 54 yang selanjutnya diubah menjadi Peraturan Pemerintah," katanya.[]

Sumber: www.kontan.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar