Sabtu, 12 Februari 2011

PEMBATALAN PERATURAN LPJK NO. 15 TH 2010

Agar tidak menimbulkan kerancuan bagi masyarakat dan demi memelihara kelancaran pekerjaan jasa konstruksi, Menteri Pekerjaan Umum sesuai fungsi dan kewenangannya dalam pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam PP No. 30 Tahun 2000, telah membatalkan Peraturan LPJK No. 15 Tahun 2010 tentang Perpanjangan dan Registrasi Ulang Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi untuk Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Jasa Konstruksi Tahun 2011 melalui surat No. IK 02.05-Mn/25, tanggal 19 Januari 2011. Selengkapnya Klik di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar