JAKARTA Pelaku jasa konstruksi mendesak pemerintah memberi kepastian terhadap sejumlah regulasi yang dinilai tidak sinkron terkait dengan sertifikasi badan usaha dalam pelaksanaan tender pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Soehar-sojo menyatakan sejumlah regulasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) tidak sinkron, sum
Dia menjelaskan pada 24 September 201G, Menteri Pekerjaan Umum (PU) me ngeluarkan Peraturan Menteri No. 10/2010 tentang Tatacara Pemilihan Pengurus Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Permen tersebut di antaranya mengatur tentang pencabutan peran LPJKN sebagai lembaga sertifikasi serta melakukan pem-bentujtan Unit Sertifikasi Badan Usaha yang melakukan sertifikasi tenaga kerja konstruksi.
Dalam masa transisi tersebut, Menteri PU kemudian mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 16/2010 terkait dengan perpanjangan atas sertifikasi badan usaha (SBU) pada 2010 hingga 2011, sehingga pelaku jasa konstruksi yang masa berlaku SBU nya habis pada tahun ini tetap bisa mengikuti tender.
"Namun pada kenyataan di lapangan, pelaku jasa konstruksi masih harus mengikuti sertifikasi dari LPJK, khususnya dalam pelaksanaan tender proyek pemerintah di daerah," katanya kepada Bisnis, kemarin.
Bahkan sebelumnya, lanjut dia, LPJK telah mengeluarkan Peraturan Lembaga (Perlem) No. 15/2010 tentang perpanjangan dan registrasi ulang SBU jasa konstruksi untuk pelaksanaan pengadaan pekerjaan jasa konstruksi 2011.
Meskipun kemudian Perlem itu dicabut oleh pemerintah, LPJK justru mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan peraturan tersebut yang diterapkan di sejumlah daerah.
"Kondisi ini tentunya membingungkan pelaku usaha dalam keikutsertaan pelaksanaan tender proyek-proyek pemerintah," ujarnya.
Data Bisnis menyebutkan sebanyak 70% dari jumlah pelaku jasa konstruksi yang sekitar 170.000 badan usaha, telah habis masa berlaku sertifikasinya pada 15 Januari 2011.
Harsojo menuturkan di beberapa daerah seperti di Jatim, LPJK justru menyurati pemerintah daerah dari tingkat bupati/ wali kota hingga gubernur untuk mengabaikan kontraktor yang hendak mengikuti lelang jasa konstruksi yang SBU-nya sudah kedaluwarsa.
Dia mengatakan pada 2011 banyak perusahaan jasa konstruksi di Jawa Timur (Jatim) yang habis masa berlaku SBU, sertifikat keahlian kerja (SKA), dan sertifikat keterampilan kerja (SKT). Ketiga sertifikat tersebut masa berlakunya selama 3 tahun.
"Sertifikasi badan usaha menjadi persyaratan mutlak bagi pelaku jasa konstruksi dalam mengikuti tender proyek-proyek pemerintah di daerah, padahal hal itu tidak sesuai dengan SE Menteri PU yang memberi toleransi batas masa berlaku hingga akhir tahun ini," katanya.
Lebih tegas
Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah lebih tegas mengatur dan menerapkan regulasi agar tidak tumpang tindih baik antarpemerintah pusat dan daerah maupun dengan LPJK, karena kondisi ini dikhawatirkan akan menghambat pelaksanaan tender jasa konstruksi.
"Yang kami khawatirkan, tidak sinkronnya peraturan tersebut menghambat pelaksanaan tender, apalagi bulan-bulan ini merupakan musimnya lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah," tuturnya.
Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian PU bambang Goeritno mengatakan pemerintah sudah mencabut Perlem No. 15/2010 yang dikeluarkan oleh LPJKN, dengan adanya pencabutan tersebut otomatis pelaksanan tender hanya mengacu pada peraturan pemerintah.
Pihaknya mengaku telah melakukan sosialisasi terkait dengan sejumlah regulasi Kementerian PU kepada seluruh instansi pemerintahan yang memiliki kewenangan melakukan lelang tender pengadaan barang dan jasa, sosialisasi itu juga dilakukan kepada pemerintah daerah baik dari tingkat bupati/wali kota hingga gubernur.
"Perlem itu sudah dicabut, yang intinya tidak memiliki kekuatan hukum, jadi otomatis yang berlaku hanya yang dari pemerintah saja, baik Permen No 10/2010 yang ditindaklanjuti dengan SE No 16/2010, dan kami sudah menyosialisasikan dengan dinas terkait," ujarnya.[]
Sumber: www.bisnis.com
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Soehar-sojo menyatakan sejumlah regulasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) tidak sinkron, sum
Dia menjelaskan pada 24 September 201G, Menteri Pekerjaan Umum (PU) me ngeluarkan Peraturan Menteri No. 10/2010 tentang Tatacara Pemilihan Pengurus Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Permen tersebut di antaranya mengatur tentang pencabutan peran LPJKN sebagai lembaga sertifikasi serta melakukan pem-bentujtan Unit Sertifikasi Badan Usaha yang melakukan sertifikasi tenaga kerja konstruksi.
Dalam masa transisi tersebut, Menteri PU kemudian mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 16/2010 terkait dengan perpanjangan atas sertifikasi badan usaha (SBU) pada 2010 hingga 2011, sehingga pelaku jasa konstruksi yang masa berlaku SBU nya habis pada tahun ini tetap bisa mengikuti tender.
"Namun pada kenyataan di lapangan, pelaku jasa konstruksi masih harus mengikuti sertifikasi dari LPJK, khususnya dalam pelaksanaan tender proyek pemerintah di daerah," katanya kepada Bisnis, kemarin.
Bahkan sebelumnya, lanjut dia, LPJK telah mengeluarkan Peraturan Lembaga (Perlem) No. 15/2010 tentang perpanjangan dan registrasi ulang SBU jasa konstruksi untuk pelaksanaan pengadaan pekerjaan jasa konstruksi 2011.
Meskipun kemudian Perlem itu dicabut oleh pemerintah, LPJK justru mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan peraturan tersebut yang diterapkan di sejumlah daerah.
"Kondisi ini tentunya membingungkan pelaku usaha dalam keikutsertaan pelaksanaan tender proyek-proyek pemerintah," ujarnya.
Data Bisnis menyebutkan sebanyak 70% dari jumlah pelaku jasa konstruksi yang sekitar 170.000 badan usaha, telah habis masa berlaku sertifikasinya pada 15 Januari 2011.
Harsojo menuturkan di beberapa daerah seperti di Jatim, LPJK justru menyurati pemerintah daerah dari tingkat bupati/ wali kota hingga gubernur untuk mengabaikan kontraktor yang hendak mengikuti lelang jasa konstruksi yang SBU-nya sudah kedaluwarsa.
Dia mengatakan pada 2011 banyak perusahaan jasa konstruksi di Jawa Timur (Jatim) yang habis masa berlaku SBU, sertifikat keahlian kerja (SKA), dan sertifikat keterampilan kerja (SKT). Ketiga sertifikat tersebut masa berlakunya selama 3 tahun.
"Sertifikasi badan usaha menjadi persyaratan mutlak bagi pelaku jasa konstruksi dalam mengikuti tender proyek-proyek pemerintah di daerah, padahal hal itu tidak sesuai dengan SE Menteri PU yang memberi toleransi batas masa berlaku hingga akhir tahun ini," katanya.
Lebih tegas
Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah lebih tegas mengatur dan menerapkan regulasi agar tidak tumpang tindih baik antarpemerintah pusat dan daerah maupun dengan LPJK, karena kondisi ini dikhawatirkan akan menghambat pelaksanaan tender jasa konstruksi.
"Yang kami khawatirkan, tidak sinkronnya peraturan tersebut menghambat pelaksanaan tender, apalagi bulan-bulan ini merupakan musimnya lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah," tuturnya.
Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian PU bambang Goeritno mengatakan pemerintah sudah mencabut Perlem No. 15/2010 yang dikeluarkan oleh LPJKN, dengan adanya pencabutan tersebut otomatis pelaksanan tender hanya mengacu pada peraturan pemerintah.
Pihaknya mengaku telah melakukan sosialisasi terkait dengan sejumlah regulasi Kementerian PU kepada seluruh instansi pemerintahan yang memiliki kewenangan melakukan lelang tender pengadaan barang dan jasa, sosialisasi itu juga dilakukan kepada pemerintah daerah baik dari tingkat bupati/wali kota hingga gubernur.
"Perlem itu sudah dicabut, yang intinya tidak memiliki kekuatan hukum, jadi otomatis yang berlaku hanya yang dari pemerintah saja, baik Permen No 10/2010 yang ditindaklanjuti dengan SE No 16/2010, dan kami sudah menyosialisasikan dengan dinas terkait," ujarnya.[]
Sumber: www.bisnis.com
From : PT. MITRA DOSI GLOBALINDO
BalasHapusName : Yudha Alrasyid
Contact : 0812 9641 8022
Telp : (021) 8591 6284 , 8591 7911
Fax : (021) 8591 6163
Email : yudha_direksi@yahoo.co.id
Dengan hormat
Terlebih dahulu perkenalkan kami dari PT.MITRA DOSI GLOBALINDO, sebagai Jasa Asuransi & Bank Garansi Bersertifikat AAUI No.0709000175, dalam kesempatan ini kami bermaksud untuk menawarkan Jaminan Peng-Coveran Garansi Bank & Asuransi yang di Back-Up oleh Perusahaan Perbankan & Asuransi Pemerintah Maupun Asuransi Swasta.
Proses Cepat, Tampa Agunan/ Non Colletral .
Harapan kami, penawaran ini dapat terwujud dalam bentuk kerjasama sehingga dapat menguntungkan kedua belah pihak. Jika perusahaan bapak/ Ibu berminat kami siap melakukan pembicaraan lebih lanjut Demikianlah surat penawaran ini kami sampaikan,
semoga ini langkah awal kita untuk menjalin kerja sama dengan baik dan dapat berkesinambungan di masa yang akan datang .
Atas perhatian dan perttimbanganya kami ucapkan terima kasih.