Sabtu, 12 Februari 2011

PEMBATALAN PERATURAN LPJK NO. 15 TH 2010

Agar tidak menimbulkan kerancuan bagi masyarakat dan demi memelihara kelancaran pekerjaan jasa konstruksi, Menteri Pekerjaan Umum sesuai fungsi dan kewenangannya dalam pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam PP No. 30 Tahun 2000, telah membatalkan Peraturan LPJK No. 15 Tahun 2010 tentang Perpanjangan dan Registrasi Ulang Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi untuk Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Jasa Konstruksi Tahun 2011 melalui surat No. IK 02.05-Mn/25, tanggal 19 Januari 2011. Selengkapnya Klik di sini

Jumat, 11 Februari 2011

Regulasi sertifikasi tak sinkron

JAKARTA Pelaku jasa konstruksi mendesak pemerintah memberi kepastian terhadap sejumlah regulasi yang dinilai tidak sinkron terkait dengan sertifikasi badan usaha dalam pelaksanaan tender pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Soehar-sojo menyatakan sejumlah regulasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) tidak sinkron, sum

Dia menjelaskan pada 24 September 201G, Menteri Pekerjaan Umum (PU) me ngeluarkan Peraturan Menteri No. 10/2010 tentang Tatacara Pemilihan Pengurus Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Permen tersebut di antaranya mengatur tentang pencabutan peran LPJKN sebagai lembaga sertifikasi serta melakukan pem-bentujtan Unit Sertifikasi Badan Usaha yang melakukan sertifikasi tenaga kerja konstruksi.

Dalam masa transisi tersebut, Menteri PU kemudian mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 16/2010 terkait dengan perpanjangan atas sertifikasi badan usaha (SBU) pada 2010 hingga 2011, sehingga pelaku jasa konstruksi yang masa berlaku SBU nya habis pada tahun ini tetap bisa mengikuti tender.

"Namun pada kenyataan di lapangan, pelaku jasa konstruksi masih harus mengikuti sertifikasi dari LPJK, khususnya dalam pelaksanaan tender proyek pemerintah di daerah," katanya kepada Bisnis, kemarin.

Bahkan sebelumnya, lanjut dia, LPJK telah mengeluarkan Peraturan Lembaga (Perlem) No. 15/2010 tentang perpanjangan dan registrasi ulang SBU jasa konstruksi untuk pelaksanaan pengadaan pekerjaan jasa konstruksi 2011.

Meskipun kemudian Perlem itu dicabut oleh pemerintah, LPJK justru mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan peraturan tersebut yang diterapkan di sejumlah daerah.

"Kondisi ini tentunya membingungkan pelaku usaha dalam keikutsertaan pelaksanaan tender proyek-proyek pemerintah," ujarnya.

Data Bisnis menyebutkan sebanyak 70% dari jumlah pelaku jasa konstruksi yang sekitar 170.000 badan usaha, telah habis masa berlaku sertifikasinya pada 15 Januari 2011.

Harsojo menuturkan di beberapa daerah seperti di Jatim, LPJK justru menyurati pemerintah daerah dari tingkat bupati/ wali kota hingga gubernur untuk mengabaikan kontraktor yang hendak mengikuti lelang jasa konstruksi yang SBU-nya sudah kedaluwarsa.

Dia mengatakan pada 2011 banyak perusahaan jasa konstruksi di Jawa Timur (Jatim) yang habis masa berlaku SBU, sertifikat keahlian kerja (SKA), dan sertifikat keterampilan kerja (SKT). Ketiga sertifikat tersebut masa berlakunya selama 3 tahun.

"Sertifikasi badan usaha menjadi persyaratan mutlak bagi pelaku jasa konstruksi dalam mengikuti tender proyek-proyek pemerintah di daerah, padahal hal itu tidak sesuai dengan SE Menteri PU yang memberi toleransi batas masa berlaku hingga akhir tahun ini," katanya.

Lebih tegas

Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah lebih tegas mengatur dan menerapkan regulasi agar tidak tumpang tindih baik antarpemerintah pusat dan daerah maupun dengan LPJK, karena kondisi ini dikhawatirkan akan menghambat pelaksanaan tender jasa konstruksi.

"Yang kami khawatirkan, tidak sinkronnya peraturan tersebut menghambat pelaksanaan tender, apalagi bulan-bulan ini merupakan musimnya lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah," tuturnya.

Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian PU bambang Goeritno mengatakan pemerintah sudah mencabut Perlem No. 15/2010 yang dikeluarkan oleh LPJKN, dengan adanya pencabutan tersebut otomatis pelaksanan tender hanya mengacu pada peraturan pemerintah.

Pihaknya mengaku telah melakukan sosialisasi terkait dengan sejumlah regulasi Kementerian PU kepada seluruh instansi pemerintahan yang memiliki kewenangan melakukan lelang tender pengadaan barang dan jasa, sosialisasi itu juga dilakukan kepada pemerintah daerah baik dari tingkat bupati/wali kota hingga gubernur.

"Perlem itu sudah dicabut, yang intinya tidak memiliki kekuatan hukum, jadi otomatis yang berlaku hanya yang dari pemerintah saja, baik Permen No 10/2010 yang ditindaklanjuti dengan SE No 16/2010, dan kami sudah menyosialisasikan dengan dinas terkait," ujarnya.[]

Sumber: www.bisnis.com

Rabu, 09 Februari 2011

RUU Pengadaan Barang dan Jasa segera dibahas di DPR

JAKARTA. Sebentar lagi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengadaan Barang dan Jasa masuk ke DPR. Saat ini, rancangan aturan tersebut sedang diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo mengatakan, RUU Pengadaan Barang dan Jasa ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011. Dia bilang, RUU ini akan menjadi penyempurnaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Beleid tersebut akan memperluas ruang lingkup pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sebut saja mengatur pengadaan barang dan jasa yang sebagian atau seluruhnya dananya bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara atau daerah. Kemudian mencakup pengadaan barang dan jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari kekayaan negara atau daerah.

Dalam RUU ini, ada beberapa pasal krusial yang mungkin alot dalam pembahasannya. Diantaranya terkait pasal mengenai pengenaan sanksi pidana. Deputi bidang Strategi dan Kebijakan LKPP Agus Prabowo menjelaskan, banyak usulan mengenai sanksi atas pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa. "Banyak yang berharap agar sanksi yang dikenakan harus sangat berat," katanya.

Namun demikian, sebagai gambarannya Agus memaparkan setidaknya ada dua kutub sebagai acuan pengenaan sanksi. Pertama bertolak pada UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan kedua pada UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingann Usaha Tidak Sehat. "UU Tipikor sanksi pidana sangat berat tapi administrasi relatif kecil dan UU Monopoli sanksi administrasi sangat berat. Jadi kombinasi itu," katanya.

Sementara itu, terkait soal usulan adanya pembatasan bagi peserta asing dalam pengadaan barang dan jasa. Agus menyampaikan hal itu tidak secara jelas dimasukan dalam RUU tersebut. "Kemungkinan nanti dalam Perpres Nomor 54 yang selanjutnya diubah menjadi Peraturan Pemerintah," katanya.[]

Sumber: www.kontan.co.id

Selasa, 01 Februari 2011

CARA MENGUKUR MATA JARING

Webbing atau jaring merupakan lembaran yang tersusun dari beberapa mata jaring yang merupakan bahan dasar untuk membuat berbagai alat Penangkapan ikan. Berikut ini cara menentukan ukuran mata jaring :