Rabu, 12 Januari 2011

Perpanjangan dan Registgrasi Ulang SBU TH. 2011

 Kepada Unit Layanan Pengadaan dan Pejabat Pengadaan yang akan melaksanakan pemilihan penyedia jasa konstruksi diharapkan mempelajari ketentuan di bawah ini :
Peraturan LPJK No. 15 Tahun 2010
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor. 16/SE/M/2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar